49,63% Perempuan Bekerja di Bawah 35 Jam per Minggu

JURNAL3.NET / SURABAYA – Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021, sekitar 49,63 persen perempuan bekerja di bawah 35 jam per minggu.

Perempuan yang bekerja di bawah ambang batas jam kerja normal ini dikategorikan sebagai pekerja tidak penuh.

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur dalam laporan Profil Angkatan Kerja Perempuan Provinsi Jawa Timur 2021 pada tanggal 11 Januari 2023.

Tercatat bahwa meskipun perempuan ini terserap dalam pasar kerja, tetapi masih banyak yang bekerja dengan jam kerja di bawah normal dan berstatus sebagai pekerja tidak penuh. Jam kerja yang di bawah normal identik dengan pekerja keluarga.

“Berbeda dengan pekerjaan di sektor formal yang biasanya mempunyai jam kerja yang jelas, tidak demikian dengan pekerja di sektor informal termasuk pekerja keluarga,” ujar Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan.

Dadang menjelaskan, pekerja formal dalam hal ini pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai cenderung mempunyai rata-rata jam kerja yang lebih banyak dibandingkan pekerja keluarga dan pekerja bebas baik pertanian maupun nonpertanian.

“Persentase pekerja perempuan yang bekerja di bawah jam kerja normal ini menunjukkan bahwa sebagian perempuan bekerja hanya sebagai pendukung,” tutur Kepala BPS Jatim.

Kemudian dilihat dari karakteristik daerah tempat tinggal, persentase pekerja perempuan dengan jam kerja di bawah normal di daerah perdesaan (57,53 persen) cenderung lebih tinggi daripada pekerja perempuan di daerah perkotaan (42,55 persen).

“Kondisi ini tidak lepas dari karakteristik pekerjaan di daerah perdesaan yang masih didominasi oleh sektor pertanian. Sektor ini relatif mempunyai jam kerja yang bebas dan tidak tetap seperti sektor lainnya,” pungkasnya./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds