Pemprov Jatim Gelar Rakor Refreshment Manajemen 2023

Gubernur Khofifah saat membuka rakor Rerfreshment Manajemen Pemprov Jatim untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Grand Mercure Malang./*KominfoJatim

JURNAL3.NET / MALANG – Gubernur Jawa Timur,  Khofifah Indar Parawansa membuka acara refreshment manajemen pemerintah tahun 2023 di lingkungan Provinsi Jawa Timur bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di hotel Grand Mercure Malang,  Rabu (11/1/2023).

Kegiatan yang digelar 11 – 13 Januari ini, diikuti 61 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Jatim.

“Mari kita bersama – sama membangun  semangat kerja dengan memaksimalkan seluruh energi untuk dikolaborasikan dalam pembangunan Jawa Timur selama satu tahun kedepan. Serta bersama OPD kami ingin membangun semangat optimisme bangkit lebih baik, dengan harapan terwujudnya program satu data Jatim dengan ekosistem digital birokrasi yang semakin kuat,” kata Khofifah.

Gubernur Khofifah mengapresiasi seluruh jajaran kepala OPD di Pemprov, dalam merealisasikan program yang telah dibuat sebelumnya.

“Terima kasih kepada OPD jajaran Pemprov  yang melakukan upaya terbaiknya, karena jika kita sandingkan dari tahun 2021 ke 2022 terdata pendapatan kita naik dari 103,98% menjadi 107,48 persen,” ujarnya.

Dari besaran pendapatan yang diraih selama 2022, menurut gubernur, Pemprov mendapatkan income yang baru dari inovasi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Kita mulai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bulan April kemudian kita perpanjang bulan Juni dan kita perpanjang lagi hingga bulan November 2022. Memang dalam kebijakan tersebut Pemprov telah mensubsidi hingga Rp168 miliar, tetapi income kita meningkat Rp1,1 triliun,” ungkap Gubernur Khofifah.

Dari kebijakan pemutihan tersebut, diakui banyak provinsi lain yang melakukan studi banding ke Jawa Timur dan menjalankan pola kebijakan yang sama.

“Sebelum kebijakan pemutihan tersebut dari hasil kordinasi diketahui ada lima juta kendaraan roda dua dan roda empat yang telat membayar pajak dan akhirnya tidak membayar pajak. Dari kebijakan pemutihan tersebut, saat ini tersisa 1,2 juta kendaraan yang belum membayar pajak,” ungkapnya.

Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19, selain melakukan pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, Jawa Timur juga menerapkan kebijakan pembebasan hingga 100 persen, untuk kendaraan angkutan umum (mikroket) dan kendaraan ojek online.

Kebijakan ini cukup mendongkrak pendapatan Pemprov sehingga melampaui target sebesar Rp32,9 triliun atau menembus angka hingga Rp34,2 triliun (107,48 persen). /*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds