JURNAL3.NET / SURABAYA – Setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan materi raperda tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan di Jawa Timur beberapa waktu lalu di paripurna.
Kali ini pandangan umum dan masukan fraksi – Fraksi di DPRD Jatim terkait raperda tersebut.
Juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim, H. Achmad Amir Aslichin di paripurna DPRD Jatim, Senin (16/1/2023) mengatakan semangat membuat raperda tersebut harus berporos pada upaya untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang mampu memberikan jaminan pengembangan, dan perlindungan usaha pertembakauan di Jatim.
Dari hulu sampai hilir yang kokoh dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarkat. Artinya substansi raperda ini adalah demi peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh dalam mata rantai industri hasil Tembakau (IHT).
Lebih lanjut, kedua raperda ini harus bisa menjadi instrument regulasi guna menjamin ketersedian bahan baku industri hasil Tembakau (IHT), menjaga kekayaan plasma nuftah tembakau khas Jatim dan menjaga keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional.
Ketiga, raperda ini diharapkan memperhatikan sinkronisasi dengan perundang – undangan.
Artinya jangkauan dan arah pengaturan dari raperda ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangan baik secara vertikal maupun horizontal. Sehingga tidak akan menimbulkan disharmonisasi atau konflik norma dengan perundang – undangan lainnya.
“Demikian pandangan umum Fraksi PKB besar harapan kami, segenap pandangan, dan masukan yang kami sampaikan, dapat diterima dengan baik oleh pemprov Jatim sebagai bagian dari kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif,”ucapnya Achmad Amir yang juga politisi Asal Sidoarjo.
Sementara itu juru bicara fraksi Golkar Jatim, Karimullah mengatakan Fraksi Partai Golkar setuju dan mendukung pembahasan
Raperda ini dilanjutkan; namun memberikan pesan dan harapan sebagai berikut.
Pertama yaitu Perda ini membahas dua issu penting yakni aspek pemberdayaan ekonomi (bagi petani dan tenaga kerja industri), serta perlindungan kesehatan (sebagai hak setiap warga negara).
Oleh karena itu Perda harus mampu mempertimbangkan kepentingan dua aspek tersebut diatas secara seimbang dan berlanjut.
Pengenaan Retribusi dan/ cukai tentu tidak hanya terhadap komoditas tembakau tetapi juga perlu dilakukan terhadap ‘pesaingnya’ yakni yang berbentuk liquid maupun pod.
Selama ini belum pernah mendapat perhatian tentang dukungan subsidi pupuk bagi petani tembakau, tidak seperti yang dilakukan terhadap komoditas lainnya. Kedua, berlakunya Perda ini agar mampu memperkuat pemanfaatan DBH CHT agar tepat sasaran. Termasuk juga perlindungan BPJS bagi tenaga kerja.
Juru fraksi PDIP DPRD Jatim, Ir Daniel Rohi mengatakan melalui Raperda tersebut fraksi PDIP diharapkan produktivitas, dan kualitas tembakau, serta nasib petani tembakau di wilayah provinsi Jatim dapat didorong agar naik pesat.
Semuanya tak lebih dari upaya mewujudkan cita – cita proklamasi kemerdekaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat Jatim berdasarkan pancasila, dan UUD 1945, NKRI, dan dengan semangat Bhineka tunggal Ika./*Red