JURNAL3.NET / SURABAYA – Ribut-ribut soal pesangon milik pensiunan, berimbas pada rumor akan dipailitkannya PT Kasa Husada Wira Jatim, salah satu anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Rumor akan dipailitkannya perusahaan kasa tertua di Indonesia itu mengemuka usai tersiar kabar sejumlah mesin-mesin utama akan dipindah dari lokasi di Jl. Kalimas Barat No.17-19, Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya tersebut ke Kabupaten Kediri.
Namun, rumor itu ditepis oleh Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung. Ditemui Jurnal3, Jumat (20/1/2023), Erlangga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mempailitkan PT Kasa Husada, meski perusahaan itu saat ini sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Memang PT Kasa Husada sedang mengalami kesulitan keuangan. Tapi tidak ada itu dipailitkan. Gimana mau dipailitkan, usaha PT Kasa ini kan berhubungan dengan dunia kesehatan dan persoalan kesehatan ini akan terus ada, sehingga masih menjanjikan usaha ini,” ujar Erlangga.
Erlangga membenarkan kabar yang menyebut akan ada upaya untuk memindahkan sejumlah mesin utama milik PT Kasa untuk direlokasi ke Kediri. Menurut Erlangga, justru relokasi ini adalah langkah cerdas untuk mengurangi beban biaya perusahaan.
“Kenapa kita relokasi ke Kediri, karena UMK di sana separo lebih kecil dari UMK di Kota Surabaya. Tentu langkah ini akan sangat membantu efisiensi keuangan di perusahaan. Makanya kita relokasi,” jelas Erlangga.
Menurut Erlangga, kondisi kesulitan keuangan PT Kasa Husada, paling parah diakibatkan dampak Covid-19 yang berlangsung selama 2 tahun. Menurutnya, hampir semua dunia usaha terdampak.
Saat ini sedang on progress untuk mengembalikan kerugian-kerugian akibat pandemi 2 tahun itu. Dikatakan Erlangga, saat ini proses recovery, dimana memerlukan modal banyak.
“Persoalannya, duite iku gak onok (uangnya nggak ada),” ungkap Erlangga.
PWU sendiri selaku holding mengajukan penyertaan modal. Karena aset milik BUMD tidak boleh dijaminkan, sesuai aturan PP 54 dan Perda 8 tahun 2019.
“Aset sakmene akehe iki gak iso dadi duit (aset sebanyak ini tidak bisa jadi uang). Ini kan problem. Sedang perbankan, kalau kita melakukan pinjaman pasti minta aset untuk agunan. Dan gak mungkin dikasih aset yang nggak bisa dipindah-tangankan. Gak gelem bank pasti, kalau gagal bayar kan nggak bisa disita,” terang Erlangga.
Menurutnya, kesulitan-kesulitan ini membuat pihaknya melakukan usulan ke Gubernur Jatim untuk mendorong Mendagri melakukan review atas PP 54.
“Perusahaan punya aset tapi nggak bisa dijadikan modal, terus ini gimana. Sementara kita bayar PBB ini nilainya miliaran rupiah tiap tahun. Karena itu konstruksi aturan harus dilakukan penyempurnaan,” jelasnya.
Dan salah satu imbasnya adalah persoalan pesangon yang dialami pensiunan PT Kasa Husada. Erlangga menegaskan, PT Kasa tidak pernah menahan pesangon yang merupakan hak pensiunan.
“Tidak ditahan, sama sekali tidak. Karena PT Kasa duitnya kurang, maka pemberian pesangon dilakukan dengan cara dicicil. Ya terpaksa dilakukan karena kondisinya nggak ada duit. Ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan ada kesepakatannya,” ungkap Erlangga
Hal senada juga diakui Direktur Keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim, Ade Riswanto. Menurut Ade, terkendalanya pemberian pesangon disebabkan minimnya modal usaha yang dimiliki oleh PT Kasa.
PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan BUMD Jatim yang bergerak di bidang medis atau kesehatan. Yakni, pabrik untuk memproduksi perban kasa. Eksistensi pabrik tersebut telah ada sejak zaman Belanda./*Rizal Hasan