JURNAL3 | JAKARTA – Mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengucapkan syukur setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang ia ajukan.
Antasari Azhar yang ditemui, Rabu (25/1/2017), mengatakan jika dirinya mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang ini pukul 11.30 WIB.
Ia pun langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.
“Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan,” katanya.
Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.@khoirul