Tumbas Express, Kurir Marketplace Lokal Pemkab Mojokerto

JURNAL3.NET / MOJOKERTO – Tak ingin kalah dengan marketplace ternama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto terus mengembangkan pelayanan marketplace lokal ‘Tumbas’.

Kali ini aplikasi tersebut meluncurkan layanan kurir Tumbas Express untuk mendukung kelancaran transaksi.

Mulai beroperasinya layanan kurir marketplace Tumbas ini ditandai dengan penyerahan jaket kepada para kurir yang secara langsung diserahkan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati.

“Saat ini kami telah menyiapkan sekitar 12 tim kurir yang tergabung dalam Tumbas Express. Kurir ini nanti yang akan mengirim barang dari seller ke pembeli,”  ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah, Kamis (26/1/2023).

Dikatakan Iwan, saat ini marketplace Tumbas tidak hanya dilakukan pengembangan sistem aplikasinya, tetapi juga terus dilakukan pengembangan sistem operasionalnya.

Pada momen itu, selain meluncurkan layanan kurir Tumbas Express, Disperindag Kabupaten Mojokerto kali ini juga melangsungkan sosialisasi penggunaan Tumbas Seller versi mobile kepada para penjual.

“Dalam pelaksanaannya, banyak para seller yang perlu kita sosialisasikan cara pengoperasian Tumbas Seller versi mobile. Harapan kami para seller bisa semakin termudahkan dengan adanya Tumbas Seller versi mobile ini,” kata Iwan.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan bahwa tercetusnya marketplace Tumbas ini terjadi dengan cara yang singkat.

“Kemarin itu kita ini hanya berusaha untuk menjawab permasalahan para IKM di saat Pandemi Covid-19. Permasalahan saat itu mengerucut pada pasar. Karena pasar dibatasi tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.

Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa saat itu Ia ingin membangun marketplace lokal guna memfasilitasi para IKM yang terkendala dalam pemasaran produknya. /*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds