Kabareskrim: Ada tindak pidana di kasus hibah Pramuka DKI

Sylviana Murni kembali dibidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dana hibah Pramuka DKI./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjem Ari Dono Sukmanto menyebut ada tindak pidana dalam kasus yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni atas kasus dugaan korupsi Masjid di Walikota Jakarta Pusat dan pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.

“Gelar perkara dari lidik ke sidik sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar diduga memang ada perbuatan pidana disitu, di keduanya,” ujar Ari Dono di Gedung PTIK, Rabu (25/01/2017).

Dalam dua kasus tersebut, nama calon wakil gubernur Sylviana Murni pernah diperiksa penyidik Bareskrim. Pemeriksaan dilakukan karena saat kejadian, pasangan Agus Yudhoyono menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Namun, Ari Dono belum menemukan adanya calon tersangka dalam dua kasus itu. Penyidik saat ini tengah mengumpulkam alat bukti.

“Kita cari siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan itu,” tandas Ari.

Bahkan, Ari Dono tak memungkiri pihaknya akan kembali memanggil Sylviana Murni.

“Kalau kemarin itu kan undangan dalam rangka lidik. Kalau kemudian karena ini nanti patut diduga ada tindak pidana nanti kita buat pro justisia. Posisi bisa dipanggil sebagai saksi,” ungkap Ari Dono.

Dari informasi yang diperoleh, Dittipikor Bareskrim Polri besok berencana kembali memanggil Syliviana Murni. Namun, ketika dikonfirmasi, Ari Dono mengaku belum mengetahuinya.

“Besok apa ya? Nanti tanya penyidik,” kata Ari Dono.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds