Jawaban Gubernur Jatim Raperda Pengembangan & Perlindungan Pertembakauan

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat paripurna tentang pengembangan dan perlindungan Pertembakauan di Jatim./*KominfoJatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Pengolahan tembakau secara nyata telah menyumbangkan Produk DomestiK Regional Bruto (PDRB) tertinggi kedua pada sektor industri pengolahan di Jawa Timur.

Yaitu sebesar 24,67 persen pada kuartal III Tahun 2022.Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat menyampaikan jawaban Gubernur Jatim atas PU fraksi di DPRD Jatim terkait pengembangan dan perlindungan pertembakauan di rapat paripurna, Senin (30/1/2023).

Emil menjelaskan, pengembangan pertembakauan di Jawa Timur untuk sektor hulu tahun 2021 meliputi luas area 51,7 persen dari luas area nasional.

“Produksi tembakau 48,4 persen  dari total produksi nasional. Sedangkan sektor hilir tahun 2021 meliputi jumlah pabrik rokok sebanyak 49,2 persendari total pabrik rokok di Indonesia dengan menyerap tenaga kerja dari sektor hulu sebanyak 387.133 orang.  Sedangkan pada sektor hilir sebanyak 153.762 orang,” terangnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, terkait dengan pelindungan pertembakauan di Jawa Timur yang telah dilakukan melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2022,  telah diberikan kepada 304.787 buruh tani dan buruh pabrik rokok atau 44,5 persen dari total buruh dengan nominal sebesar Rp304.990.000.000.

Alokasi DBH CHT dalam Raperda ini, telah masuk dalam struktur APBD sebagaimana hal ini telah mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (7) Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021.

“Untuk pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang akan dilaksanakan pada tahun ini,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, mengenai apakah penggunaan DBH CHT telah sesuai aturan dan tidak ada diskresi dan bagaimana apabila digunakan untuk menutup kurang-bayar Jaminan Kesehatan Masyarakat dan/atau pengendalian penyakit tertentu yang terkait.

Emil menjelaskan bahwa penggunaan DBH CHT telah diatur dalam Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) bahwa dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum melebihi kebutuhan.

Pemerintah Daerah dapat mengalihkan alokasi anggaran pada bidang penegakan hukum dimaksud ke dalam kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, pada kegiatan di bidang kesehatan, dan/atau kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah./* Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds