JURNAL3 | JAKARTA – Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam lalu terus mengundang pertanyaan dari masyarakat.
Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Se-Nusantara (Kauman), Dr. Amirsyah Tambunan, menilai OTT yang dilakukan KPK tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan selama ini.
Sebab, tidak ada alat bukti sewaktu Patrialis ditangkap. Apalagi, orang yang disebut-sebut sebagai penyuap dan perantara juga masing-masing ditangkap di tempat yang berbeda.
“Tidak menenuhi unsur OTT,” jelasnya, Senin (30/01/2017).
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Amirsyah belum berani menilai Patrialis seperti yang disangkakan KPK kepadanya, yaitu menerima suap terkait uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Apalagi beliau berani bersumpah demi Allah tidak menerima uang sepeser pun,” ucapnya.
Meski demikian, dia mendorong KPK untuk segera melakukan gelar perkara. KPK secepatnya mengungkap ke publik apa alat bukti sehingga KPK menangkap dan menetapkan Patrialis sebagai tersangka.@andiherman