Layanan Pengaduan, Cara Pemda Perbaiki Sistem Birokrasi

Pakar Sosiolog FISIP UI, Dr. Meuthia Ganie Rochman (paling kiri) foto bersama di acara Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik./*Ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Layanan pengaduan tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,  tetapi juga menjadi cara Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat dan memperbaiki sistem birokrasinya.

Demikian disampaikan pakar sosiolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Meuthia Ganie Rochman, saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik, di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Meuthia, dalam pengelolaan pengaduan terdapat data yang bisa dianalisa pola-pola persoalannya.

Sebab pengelolaan pengaduan digunaan di beberapa negara juga digunakan untuk memperbaiki pelayanan guna mencapai kesejahteraan masyarakatnya.

“Jadi  sebenarnya data dari  pengaduan tadi adalah energi yang diambil dari luar untuk memperkuat diri kita dalam memperbaiki sistem birokrasi pemerintah daerah. Khususnya mempermudah dalam mengenali titik-titik mana yang perlu diperbaiki,” kata Meuthia.

Meuthia berharap pengelolaan pengaduan yang merupakan data tersebut dapat dijadikan pengetahuan Pemda dalam mengelola birokrasi daerah.

“Saya sadar bahwa kekuatan di setiap Pemda itu berbeda. Tapi, ini adalah suatu sarana mekanisme untuk menganalisa persoalan dan menunjuk perbaikan pengelolaan pengaduan,” tuturnya.

Adapun acara lokakarya yang dihadiri Dr. Meuthia ini digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Program Pemerintah yakni USAID ERAT.

Lokakarya berlangsung selama empat hari, Selasa – Jumat (7-10/2/2023), diikuti oleh pengelola pengaduan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds