JURNAL3.NET / SURABAYA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menerima audiensi dari Direktur Plato Fondation.
Pertemuan ini untuk membahas kerjasama dan sinergi dalam upaya pencegahan dan penangan kekerasan serta eksploitasi seksual berbasis online.
Plato merupakan lembaga pendampingan dan pembelajaran yang bergerak dalam bidang rehabilitasi sosial, pengembangan diri dan pemberdayaan masyarakat.
Plato bekerjasama dengan Unicef dalam program Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau program pencegahan dan penangan kekerasan dan eksploitasi seksual bebasis online.
Sherlita menyambut baik kerjasama ini dan akan memanfaatkan layanan di Diskominfo Jatim untuk memeprkuat sinergi.
“Karena ini terkait dengan digital, maka ada peran Diskominfo Jatim yang bisa dikerjakan bersama. Ada beberapa hal, antara lain pemanfaatan media sosial official Diskominfo Jatim, juga call center 1500117 untuk masyarakat atau siapapun dalam membantu menyambungkan dengan para ahlinya, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK),” ujar Sherlita di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, hal ini adalah sesuatu yang baru buat Diskominfo Jatim, karena selama ini literasi digitalnya hanya secara umum dan global, tapi belum menyentuh anak-anak dan orang tua.
“Harapan kami ke depan ini akan menjadi salah satu program kegiatan Diskominfo Jatim yang secara langsung maupun tidak langsung bisa meminimalisir dampak negatif dari media sosial aau online,” tuturnya.
Direktur Plato Fondation, Dita Amalia, mengatakan, tujuan berkunjung ke Diskominfo adalah untuk menyosialisaikan program pencegahan dan penangan kekerasan dan eksploitasi seksual bebasis online (OCSEA).
“Kami berharap ada kolaborasi dengan Diskominfo Jatim dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, dan juga bisa memperkuat ketika akan melakukan kegiatan-kegiatan literasi digital bisa dimasifkan oleh Diskominfo,” katanya.
Dikatakannya, sasaran kegiatan ada tiga output. Pertama, pengasuhan, salah satunya adalah guru dilevel SMP dan SMA, kader dan juga orang tua.
Kedua, akan melibatkan kapasitasi anak-anak atau remaja termasuk forum anak, karang taruna komunitas-komunitas remaja agar mereka bisa menjadi agen perubahan, untuk menggaungkan pencegahan dan kekerasan berbasis online.
Ketiga, mengkapasitasi juga penyedia layanan termasuk aparat penegak hukum. Ketika ada masalah-masalah yang terkait korban bisa ditangani dengan tepat.
“Karena kalau kita lihat korban kekerasan berbasis online belum ada satupun mereka yang berani melapor, sehingga tidak masuk ke proses hukum. Dengan adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang disitu ada memuat kekerasan berbasis online, semoga pelaku-pelaku kejahatan seksual itu bisa diproses secara hukum,” katanya./*Red