JURNAL3 | JAKARTA – Partai Golkar menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) pada angka 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah pihaknya bermaksud menjegal hak orang untuk maju menjadi calon presiden.
“Kita menetapkan 20-25 persen bukan menghambat orang tapi format politik, kita tak bisa semua jadi calon dari awal sudah seleksi dari partai dan diawali pembentukan koalisi,” kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (3101/2017).
Untuk memperkuat sistem presidensial, jelas Idrus, Partai Golkar akan melakukan koalisi dengan partai lain.
“Jadi PT pikiran Partai Golkar, memperkuat sistem presidensial. Apabila dukungan yang terpilih mayoritas parlemen maka dukungan presiden kuat,” tandasnya.
Wacana penghapusan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidensial threshold mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR.
Sejumlah fraksi di DPR menginginkan agar presidential threshold dihapus lantaran acuan presidensial threshold dari Pemilu 2014 dinilai inkonstitusional.@salsa