Soroti Program HG, Gubernur Jatim Dituding Aktor Dana Hibah

Aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jatim di Jl Pahlawan Surabaya, yang mempersoalkan pelaksanaan Program Hibah Gubernur (HG) oleh 4 LSM di Jawa Timur./*jurnal3

JURNAL3.NET / SURABAYA – Gubernur Jawa Timur dituding sebagai aktor Dana Hibah. Tudingan itu terlontar dalam aksi demonstrasi gabungan antar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Gubernur Jatim, di Jl Pahlawan, Surabaya, Selasa (21/02/2023).

Tak seperti aksi-aksi demonstrasi lainnya, aksi kali ini memfokuskan pada program Hibah Gubernur (HG), yang diindikasi terdapat penyelewengan dalam pelaksanaannya. Poster yang dibentangkan oleh peserta aksi dengan jelas menyebut Gubernur Jatim sebagai aktor Dana Hibah.

Musfiqul Khair, salah satu korlap aksi kepada Jurnal3, mengungkapkan, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa da Emil Elestianto Dardak sejak tahun 2019 sampai 2023 setiap tahun selalu bermasalah.

Baik di belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Sehingga banyak indikasi temuan yang berbau tindak pidana korupsi di lapangan terkait realisasi APBD tersebut.

“Setiap tahun yang jelas indikasi korupsinya adalah Dana Hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif. Dan ini sudah menjadi atensi APH hari ini yaitu Komisi Pemberantas Korupsi ,” ujarnya.

Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun, lanjutnya,  selalu ada angka kerugian uang negara yang mencapai Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI.

Faktanya pekerjaan yang bentuknya Dana Hibah ini dijua-belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola,.

“Karena itu wajar kalau pekerjaan di lapangan sangat amburadul bahkan ada yang fiktif. Jual-belinya saja fee –nya mencapai 40% ,” ungkapnya.

Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 kurang lebih mencapai Rp 10 Triliun .

Rincian Hibah Sejak Kepemimpinan Khofifah-Emil, diantaranya:

Tahun 2019 sebesar : Rp. 8.897.604.957.124,00 Pasca P-APBD

Tahun 2020 sebesar : Rp. 10.080.713.190.142,00 Pasca P-APBD

Tahun 2021 sebesar : Rp. 9.259.050.002.270,00 Pasca P-APBD

Tahun 2022 Sebesar : Rp. 9.402.180.000.000,00 Pasca P-APBD

Tahun 2023 sebesar : Rp. 3.704.144.127.678,00 Rancangan KUA-PPAS 2023

Dari Dana Hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif Daerah berdasarkan Aspirasi yang dihimpun oleh Gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan.

Dari anggaran tersebut 80% sampai 90% dikelola oleh Esksekutif Daerah dan 10% sampai 20% dikelola oleh Legislatif Daerah yang setiap tahun menjadi atensi korupsi oleh pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau ini dibiarkan maka akan menjadi malapetaka kepada masyarakat dan rakyat Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Dalam aksinya, ke-4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Jawa Timur, yakni JAKA JATIM, GAS JATIM, GAM-JATIM dan GERASI JATIM, menuntut kepada Gubernur Jatim:

1. Gubernur Jawa Timur harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah.

2. Gubernur Jawa Timur jangan tebang pilih kepada Kelompok, Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Masjid dll, dalam memberikan dana hibah supaya tepat sasaran dan dinilai objektif

3. Gubernur Jawa Timur telah ditengarai menggunakan sayap (oknum) untuk menarik Fee dana hibah kepada Lembaga, Yayasan, sekolah, kelompok dll untuk kepentingan Politik dan Pribadi

4. Adanya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) yang mengeledah Kantor Gubernur dan kantor lainya (Eksekutif) Pasca OTT salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur adalah pertanyaan bagi masyarakat sehingga harus diklarifikasi oleh Gubernur.

5. Apabila Gubernur Jawa Timur tidak pernah cawe-cawe dengan hibah maka segera angkat bicara dan jumpa Pers di depan rakyat Provinsi Jawa Timur.

Selain menuntut Gubernur Jatim, ke-4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur juga menuntut kepada KPK, diantaranya:

 1. KPK segera memeriksa Gubernur Jawa Timur terkait Realisasi Hibah sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022

2. KPK Segera ambil tindakan terkait 80% sampai 90% dana hibah yang dikelola oleh Gubernur (Eksekutif) sejak 2019 s/d 2022

3. Gubernur Jawa Timur selaku pemangku kebijakan dan orang nomor satu di lingkugan Provinsi Jawa Timur diindikasi mustahil tidak cawe-cawe dengan dana hibah.

4. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum karena dana hibah Provinsi Jawa Timur dicairkan melalui SK Gubernur sebelum masuk kepada rekening Pokmas.

5. KPK segera selidiki aliran Dana Hibah Gubernur (HG) yang ditengarai dijual-belikan dan tebang pilih kepada Lembaga, Yayasan, Kelompok, dll yang bukan pendukung dan orangnya./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds