JURNAL3 | JAKARTA – Kuasa Hukum tersangka Makar Firza Husein, Aldwin Rahadian, membenarkan informasi yang beredar bahwa kliennya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini.
“Saya ini belum tahu persis. Baru komunikasi dengan ibunya (Firza) benar katanya. Ibunya sih membenarkan. Memang ditangkap Polda dan dibawa ke Polda, tapi belum jelas,” ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Selasa (31/01/2017).
Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Dia sebelumnya pernah ditangkap pada 2 Desember lalu bersama sejumlah tokoh dan aktivis seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri, namun dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan sehari semalam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Firza ditangkap karena dianggap terlibat dalam rencana makar pada 2 Desember 2016.
Aldwin menjelaskan, dirinya belum mengetahui kliennya ditangkap kasus makar atau kasus lain.
“Masih cari tahu, karena saya dampingi dia saat tersangka makar aja. Untuk kasus lain enggak tau,” sambung Aldwin.
Aldwin mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut ke kliennya namun dua nomor ponselnya tidak aktif.
Informasi yang diperoleh, Firza ditangkap hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.@khoirul