JURNAL3 | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat pelaksana tugas jaksa agung, yang merupakan pejabat di era pemerintahan Barack Obama, setelah perempuan itu memerintahkan para jaksa di Kementerian Kehakiman untuk menolak dekrit kontroversial Trump mengenai larangan masuk bagi imigran.
“Pelaksana tugas jaksa agung, Sally Yates, telah mengkhianati Kementerian Kehakiman dengan menolak menjalankan perintah hukum yang dirancang untuk melindungi warga negara Amerika Serikat,” menurut pernyataan Gedung Putih seperti dilansir AFP, Selasa (31/01/2017).
Tak lama setelah dilantik sebagai presiden Amerika, Trump menandatangani larangan bagi warga negara dari Irak, Iran, Suriah, Yaman, Somalia, Sudan dan Libya.
Perintah Trump disebutkan selama 90 hari sejak ditandatangani, pemerintah AS akan membatasi pemberian visa bagi 7 warga negara tersebut.
“Presiden Trump telah mencopot Yates dari jabatannya dan kemudian menunjuk Dana Boente, jaksa Distrik Timur Virginia, sebagai jaksa agung sementara hingga Senator Jeff Sessions memperoleh restu Senat,” lanjut pernyataan itu.@afp