JURNAL3| JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat membuat pertanyaan yang cukup mencengangkan dalam persidangan terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Humprey menanyakan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin soal ada telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengaturan pertemuan di PBNU dan segera dikeluarkan fatwa penistaan agama.
“Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon (nomor urut satu) Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?,” tanya Humprey dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017).
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin langsung membantah tuduhan tersebut,
“Tidak ada,” jawab Ma’ruf.
Terkait hal tersebut, Humprey menilai Ma’ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.
“Kami akan menyampaikan dasar pertanyaan ini. Ada atau tidak?,” tanya Humprey lagi.
Ma’ruf pun tetap membantah tuduhan tersebut. Mendengar jawaban seperti itu, Humprey pun memutuskan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke proses hukum.
“Untuk itu kami akan berikan dukungannya,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun mengingatkan Ma’ruf jika pemberian saksi palsu dapat dipidana.
“Saksi memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah,” tutupnya.@khoirul