JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melakukan Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur (16/03).
Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih lembaga penyiaran se-Jawa Timur menjadi penjernih beragam informasi yang beredar di masyarakat menjelang tahun pemilihan umum.
“Sampai saat ini televisi dan radio masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dibandingkan dengan media mainstream lainnya. Dengan demikian televisi dan radio memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penyampaian informasi yang benar,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur dimoderatori oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari.
Pelatihan ini diikuti hampir 150 peserta yang terdiri dari lembaga penyiaran se-Jawa Timur maupun pemerhati penyiaran.
Sundari menyampaikan, pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur ini merupakan komitmen KPID Jawa Timur untuk mendorong kapasitas lembaga penyiaran di Jawa Timur.
“Besar harapan KPID Jatim, peserta pelatihan cek fakta kali ini bisa menjadi agen verifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat,” kata Sundari.
Perwakilan dari Mafindo, Adi Syafitrah, selaku pemeriksa fakta, enam ciri-ciri informasi hoaks.
Keenam itu adalah judul yang bombastis, alamat website yang tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatif, memanipulasi konten dan meminta dishare atau diviralkan.
Fitrah, juga berbagi tips menerima informasi untuk melawan hoaks. Ia menyampaikan ketika menerima informasi, baca, dengar, dan tonton sampai habis. Peserta juga disarankan untuk mencari tahu asal informasi tersebut, dari media yang kredibel atau tidak.
“Jika ragu jangan diteruskan. Jangan menyebarkan ke media sosial dengan alasan dengan alasan hanya ingin bertanya,” kata Fitrah.
Meski informasi itu benar namun tak ada manfaatnya, Fitrah juga melarang informasi itu disebar.
Anjuran saring sebelum sharing (berbagi) diperlukan agar tidak ada korban hoaks, atau tanpa disadari menjadi pelaku penyebaran kebohongan. /*Red