Dugaan illegal spying atas SBY harus diusut tuntas

Presiden RI ke 6 SBY menduga ada aksi penyadapan telepon atas dirinya berdasarkan pengakuan kuasa hukum terdakwa Ahok./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Penyadapan yang diduga dilakukan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Presiden keenam Susulo Bambang Yudhoyono alias SBY, yang berbincang dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin harus diusut tuntas oleh penegak hukum.

Sebab, bila benar itu dilakukan Ahok, maka ini merupakan kejahatan sangat serius.

“Karenanya meski kemudian Ahok sudah meminta maaf atas pernyataan itu namun tetap diperlukan adanya pengusutan,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Padjajaran Yusa Djuyandi, Jumat (03/02/2017).

Dia mengatakan, pengusutan ini perlu dilakukan sekalipun sudah meminta maaf ke Kiai Ma’ruf.

“Sehingga jika Ahok atau kuasa hukumnya tahu percakapan telpon, maka yang juga dikenakan sasaran adalah lembaga negara terkait yang punya hak sadap. Darimana informasi penyadapan itu? Dan mengapa itu dilakukan? Maka pertanyaan ini perlu dijawab,” ujarnya.

Demi menjaga penegakan hukum dan menjaga kemarahan publik, maka upaya klarifikasi dan sanggahan yang dilakukan pemerintah atau BIN tidaklah cukup.

“Jika benar terjadi penyadapan maka siapa yang kemudian melakukan? Sebab dalam konteks ini hanya lembaga tertentu yang boleh melakukannya, yaitu kepolisian, BIN, KPK, kejaksaan,” lanjutnya.

Selain itu, DPR juga perlu segera bersikap, dengan memanggil lembaga dan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kaitan dengan wewenang penyadapan.

“DPR perlu mastikan bahwa fungsi penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” tandasnya.

Persidangan penistaan agama dengan Ahok pada Selasa (31/01/2017) lalu menjadi ramai, lantaran pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa yang mengetahui percakapan telepon antara Kiai Ma’ruf Amin dengan Presiden keenam SBY, soal dugaan dukungan Kiai Ma’ruf kepada paslon nomor 1, sehingga ketua MUI itu dianggap tidak objektif menjadi saksi.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

“Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung,” katanya.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds