JURNAL3.NET / SURABAYA – Panitia Seleksi pemilihan Komisaris dan Direksi BUMD dan Gubernur Jatim digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya, pasca lolosnya Dwi Budi Sulistiyana, sebagai calon Direktur Utama di PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik Pemprov Jatim oleh penggugat Moch Firman Adi Prasetyo, warga Kota Surabaya.
Penggugat menggugat Prof Dr Ir KH Mohammad Nuh DEA, selaku Ketua Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, yang selanjutnya disebut TERGUGAT, dalam perkara Nomor: 610/Pdt.G/2023/PN Sby.
Lalu Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I. Dan selanjutnya, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) sebagai TURUT TERGUGAT II.
Terkait gugatan ini, Prof Mas’ud Said, salah satu anggota Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, dikonfirmasi Jurnal3, Senin (10/07/2023) malam, tidak bersedia memberikan pernyataan apapun.
Gugatan ini berawal saat tanggal 16 November 2022, pihak Pansel menerbitkan pengumuman proses seleksi yang didalamnya mengatur syarat umum yang salah satunya menyebut MEMAHAMI MANAJEMEN PERUSAHAAN dan MEMILIKI PENGETAHUAN YANG MEMADAI DI BIDANG PERUSAHAAN dan syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Lalu pada 25 Maret 2023 terpilih 12 orang melalui proses seleksi administrasi, yang selanjutnya menuju tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan, dimana Dwi Budi Sulityana ikut serta.
Kemudian pada 10 April 2023, Pansel menerbitkan pengumuman hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan dan meloloskan Dwi Budi Sulistyana sebagai calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda).
Faktanya, Dwi Budi Sulistyana diketahui tidak memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman memadai. Rekam jejak bersangkutan banyak bergerak di bidang property dan civil engineering.
Bahkan, Dwi Budi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Konsultindo, yang bergerak di bidang civil engineering.
Karena itu, jika mengacu pada syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN, maka terpilihnya Dwi Budi berpotensi merugikan kinerja perusahaan karena yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan sesuai syarat khusus tersebut.
Alex Faisol Fanani & Partners, selaku kuasa hukum penggugat, dalam surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Juni 2023, menyebut tindakan Tergugat akan berdampak merugikan PT Petrogas Jatim Utama karena akan dinakhkodai orang yang tidak kompeten di bidangnya.
Tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Jo.pasal 57 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Yang menarik, apa alasan Gubernur Jatim melalui Pansel meloloskan Dwi Budi yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai syarat khusus untuk PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Budi Rahardjo, dikonfirmasi Jurnal3, Senin (10/07/2023) malam, tidak bersedia memberikan keterangan terkait posisi Gubernur Jatim yang turut sebagai TERGUGAT I.
“Waalaikum salam.. Maaf blm dpt koment Besok ya.setelah diskusi dg teman2 biro.. Matur swn,” elak Budi./*Rizal Hasan