Ada Potensi Kerugian Negara di “Harta Karun” PT Petrogas Jatim Utama

Kantor PT.Petrogas Jatim Utama (Perseroda) di Gedung Medan Pemuda, Surabaya./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Belum juga selesai kasus gugatan terpilihnya calon Direktur Utama PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) di Pengadilan Negeri Surabaya, terbaru beredar kabar dugaan adanya upaya  pencairan “harta karun” senilai kurang lebih Rp 200 miliar di rekening PT. PJU.

Dana ratusan miliar ini merupakan hasil usaha PT PJU dengan PT. Trimitra Bayany (TMB), di proyek kuota /alokasi gas dari Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), tahun 2012 silam.

PT. Trimitra Bayany (TMB) sendiri diketahui adalah perusahaan milik salah satu politikus senior tanah air berinisial SN, yang berkedudukan di Jakarta.

Upaya untuk melakukan pencairan dana ini diduga merupakan tindak lanjut dari putusan perdata nomor perkara: 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan PN Jaksel “tidak berwenang mengadili perkara ini” atas gugatan yang diajukan oleh PT PJU.

Upaya pencairan “harta karun” bernilai ratusan miliar di rekening PT PJU selama ini selalu menemui jalan buntu. 

Banyak makelar kasus, pengusaha hingga politisi jadi “pahlawan kesiangan”, mencoba jadi mediator antara PT TMB dan PT PJU. Namun hingga detik ini, belum ada yang berhasil.

PT TMB memiliki versi sendiri terkait polemik rebutan dana “harta karun” ini.

Kuasa hukum PT TMB, Taufiq Akbar Kadir , dalam pernyataannya di media massa usai putusan perdata di PN Jaksel 2022 silam, menyatakan, dengan putusan perdata PN Jaksel itu, maka perjanjian KSO antara PT PJU dan PT TMB tetap sah berdasarkan hukum dan mengikat bagi para pihak.

Kata Taufiq, PT PJU seharusnya segera membagi keuntungan hasil kerja KSO sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian KSO.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PT PJU,menurut Taufiq tidak tepat, karena perjanjian sudah diteken sejak 2012 tapi baru dipersoalkan pada 2021. Artinya dalam rentang waktu tersebut sudah ada pekerjaan dan revenue dari proyek.

“Kalau misalnya baru hari ini dan minggu depan dibatalkan, itu masih rasional. Tapi ini kan pekerjaan sudah terlaksana sejak lama, pihak PT TMB juga keluar uang di awal,  tiba-tiba mau dibatalkan,” kata Taufiq.

Andai ada yang dianggap kurang fair, lanjut Taufiq, seharusnya duduk bersama dan dibicarakan.

Dikatakannya, misal terjadi wanprestasi, dalam perjanjian KSO itu tertulis jelas bisa dikompensasikan saat pendapatan. Ia mencontohkan ada operasional Rp 500 juta yang tidak dibayar PT TMB, maka angka itu jadi potongan ketika bagi hasil.

Lagi pula, klausulnya juga jelas bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah pihak arbitrase.

Taufiq menyebut, PT PJU bersikeras ke pengadilan karena tujuannya memang untuk membatalkan, bukan renegosiasi.

Memang, di Kerjasama Operasi (KSO) antara PT PJU dan PT TMB, disebutkan, bila ditemukan perselisihan, maka penyelesaian diarahkan ke pengadilan arbitrase dengan skema B to B.

Namun, berdasarkan data dokumen Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur Nomor: B-4593/0.5/Gs/09/2018, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi  Jatim, Dr Sunarta, SH, MH, tanggal 24 September 2018, yang diperoleh Jurnal3, dengan tegas menyebut: Perjanjian KSO antara PT TMB dan PT PJU DAPAT DIBATALKAN atau BATAL DEMI HUKUM.

Legal Opinion dari Kejati Jatim itu menjelaskan temuan dan fakta-fakta, dimana disebutkan beberapa hal, yakni perjanjian KSO PT TMB dan PT PJU yang tertuang dalam 3 (tiga) perjanjian belum memenuhi dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM atau DAPAT DIBATALKAN.

Lalu, disebutkan, tidak ada peran PT TMB atas pelaksanaan jual-beli gas dengan PCK2L baik soal pendanaan atau upaya-upayanya, sehingga jika melihat hak antara kedua belah pihak dalam  perjanjian KSO dan manfaat, maka dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI PRINSIP KEADILAN dari tinjauan hak dan manfaat;

Kemudian, dalam perjanjian KSO, pihak PT TMB tidak melaksanakan prestasi apapun, sehingga dalam pengertian pengembalian segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar sebagaimana dalam pasal 1341 KUH Perdata, PT PJU tidak perlu melaksanakannya.

Namun, terdapat resiko apabila permohonan pembatalan dikabulkan hakim akan adanya gugatan dari PT TMB untuk mengembalikan prestasi apabila ternyata PT TMB dapat membuktikan telah memberikan sesuatu pada saat pelaksanaan perjanjian KSO tersebut.

Faktanya, hingga kini, tidak ada bukti setor dana (dalam bentuk apapun), yang menguatkan  klaim PT TMB telah menggelontorkan sejumlah dana di awal proyek Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) itu.

Sementara itu, pihak PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui Sekretaris Perusahaan, Agus Edi, dikonfirmasi Jurnal3, Kamis (27/07/2023), tak bersedia memberikan pernyataan detail terkait apa langkah yang akan diambil PT PJU selanjutnya.

Diketahui, pihak PT PJU hingga kini belum memutuskan apakah akan membuka peluang renegosiasi dengan PT TMB sesuai isi Perjanjian KSO atau mengikuti Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Jatim, dimana Perjanjian KSO itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

“Terkait hal itu, PJU telah melakukan upaya hukum melalui tim hukum yang ditunjuk. Semoga semuanya berjalan dengan baik, “ ujar Agus Edi. /*Rizal Hasan (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds