JURNAL3 | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya akan kembalikan kursi Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama alias usai masa cuti kampanye Pilgub DKI 2017, tindakan ini kata dia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kata Tjahjo izin cuti kampanye hanya berlaku sampai masa kampanye selesai. Dan masa izin cuti kampanye Ahok sendiri berakhir hingga 11 Februari.
“UU mengatakan izin cuti kampanye hanya sampai kampanye selesai, ya, saya kembalikan kepada pejabat itu,” kata Tjahjo, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (06/02/2017).
Kendati demikian, kata dia, ada kemungkinan Ahok tak bisa kembali menjabat sebagai gubernur usai cuti kampanye, jika pada persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di atas lima tahun.
“Pasti saya akan berhentikan sementara,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan Ahok telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan telah digelar delapan kali di Audiotorium Kementan Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.@salsa