JURNAL3 | JAKARTA – Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, biar tidak bias dan simpang siur, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto harus meminta bukti percakapan Ketua MUI Maruf Amin dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada persidangan kesembilan kasus penodaan agama, Selasa (07/02/2017) besok.
Sebab, dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hakim sendiri tidak menegur kuasa hukum Ahok yang membuat pertanyaan ke KH Maruf di luar pokok perkara.
“Kan memang itu yang dikatakan hakim pada persidangan saat itu,” kata Daniel, Senin di Jakarta, Senin (06/02/2017).
Oleh karenanya, lanjut Daniel, sangat perlu pada sidang kesembilan besok, hakim meminta bukti percakapan yang sudah diungkap kuasa hukum Ahok dalam persidangan kedelapan.
“Sesuai prosedur hukum kan seperti itu,” tukasnya.@salsa