Sidang ke-9, hakim harus minta bukti percakapan SBY-Maruf Amin

Hakim diminta meminta bukti percakapan SBY dan KH Maruf Amin dalam sidang ke 9 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, biar tidak bias dan simpang siur, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto harus meminta bukti percakapan Ketua MUI Maruf Amin dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada persidangan kesembilan kasus penodaan agama, Selasa (07/02/2017) besok.

Sebab, dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hakim sendiri tidak menegur kuasa hukum Ahok yang membuat pertanyaan ke KH Maruf di luar pokok perkara.

“Kan memang itu yang dikatakan hakim pada persidangan saat itu,” kata Daniel, Senin di Jakarta, Senin (06/02/2017).

Oleh karenanya, lanjut Daniel, sangat perlu pada sidang kesembilan besok, hakim meminta bukti percakapan yang sudah diungkap kuasa hukum Ahok dalam persidangan kedelapan.

“Sesuai prosedur hukum kan seperti itu,” tukasnya.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds