JURNAL3 | JAKARTA – Sebagian elemen masyarakat berencana akan menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tidak melarang aksi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebelumnya melarang aksi demonstrasi pada 11 Februari tersebut.
Wiranto menjelaskan, pemerintah hanya berupaya mengarahkan agar aksi massa itu tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kita tidak melarang, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (08/02/2017).
Meski demikian, ujar Wiranto, pemerintah menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait izin bisa dilakukannya aksi tersebut atau tidak.
“Jadi aksi silakan, tapi ada aturan mainnya, waktunya kapan jumlahnya berapa, temanya apa, di mana akan dilaksanakan, dan tatkala polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan ini jelas mengganggu kepentingan yang lain, tentu dia bisa melarang, bukan serta merta saya melarang,” ujarnya.
Begitu halnya, alasan imbauan larangan aksi oleh kepolisian, meski tanggal 11 Februari belum masuk minggu tenang Pilkada, Wiranto menilai, hal tersebut kewenangan kepolisian.
“Kalau yang di jalan itu, polisi yang jawab, karna izinnya ke polisi,” katanya.
Mantan Panglima ABRI itu meminta masyarakat arif mengikuti dalam aturan masa tenang pilkada untuk tidak melakukan gerakan massa.
“Semoga ini paham. Karena minggu tenang ini didesain sebagai suatu sistem, memberikan waktu untuk masyarakat lebih tenang, lebih berkontemplasi untuk dapat memilih siapa pemimpin yang terbaik yang harus mereka pilih. Makanya jangan diganggu, kegiatan yang memengaruhi,” tukasnya.@salsa