JURNAL3 | BANDUNG – Polda Jawa Barat akan memanggil paksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan Jumat mendatang di Bandung.
“Untuk pemeriksaan dilakukan Jumat, 10 Februari. Kalau tidak hadir, ya akan kami panggil paksa,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (08/02/2017).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden pertama, Soekarno. Pendiri FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Pada pemeriksaan pertama kemarin, Rizieq tak hadir dengan alasan mengalami kelelahan dengan banyak aktivitasnya.
Yusri mengatakan Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kedua hari ini. “Dalam surat pemanggilan kedua ini, polisi memberikan tenggat dua hari kepada tersangka kasus penistaan Pancasila itu untuk memenuhi panggilan,” tandasnya.@adrian