Lho! Refly sebut menonaktifkan Ahok diskresi presiden

Sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan membela Ahok membuat geram sejumlah fraksi di DPRD DKI./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai wajar wacana mengaktifkan lagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampenye seperti kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.

“Ini masalah diskresi presiden walaupun yang mengerjakan sehari-hari menteri dalam negeri. Biasanya untuk urusan gubernur presiden langsung, sedangkan setingkat bupati, wali kota, baru menteri dalam negeri,” ujar Refly, Rabu (08/02/2017).

Sumarsono belum lama ini memastikan bahwa Ahok akan kembali mengisi jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir di tanggal 11 Februari 2016. Bahkan, Soni sapaan karib Sumarsono menyebutkan pada hari itu diriya akan menggelar acara serah terima jabatan selaku Pelaksana Tugas (Plt) gubernur dengan Ahok.

Refly menyebut bukan hal yang perlu diperdebatkan jika dalam persoalan ini kemendagri tidak menonaktifkan Ahok meski berstatus terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasalnya, jika merujuk pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan bunyi ketentuan,”Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”

Tentu, kata Refly, ini berbeda dengan ancaman Pasal 156a KUHP, sehingga Ahok tidak dapat dikatakan masuk ke dalam kategori telah melakukan tindak pidana berat.

Paling tidak, sambung dia, jika ada pihak yang mempersoalkan diaktifkannya kembali Ahok sebagai gubernur, paling tidak bermain di ranah penjelasan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan bunyi,”tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Tapi penjelasan itu sangat luas, makanya saya sebut tadi ini akan menjadi diskresi pemerintah lewat Kemendagri. Jadi kalau menurut ketentuan yang ada, tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok,” ungkap Refly.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds