JURNAL3 | JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air resmi menggugat Kementerian Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/02/2017) rombongan ACTA yang dipimpin Habiburokhman bersama Waksejen ACTA Yustian Dewi Widiastuti dan Hisar Tambunan memasuki loket pendaftaran gugatan PTUN.
“Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar Yustian Dewi Widiastuti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jaktim.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun harus diberhentikan. Gugatan tersebut dilakukan ACTA berdasarkan, Pasal 3 (1) UU No 5/1986 tentang PTUN yang mengatur apabila badan atau negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu jadi kewajiban maka hal itu disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara.
Ancaman pidana penjara 5 tahun sebagaimana diatur pasal 83 UU Pemda, harusnya dipahami oleh Kemendagri sebagai ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara. “Kalau kita mengacu pada pembahasan pasal tersebut, maka dengan kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan ancaman 5 tahun penjara atau lebih. Maka akan diberhentikan sementara.”
Sementara, dewan penasehat ACTA Hisar Tambunan menyebutkan gugatan yang dilayangkan itu, karena Kemendagri belum mengeluarkan SK pemberhentian Ahok. “Petitum utama dalam gugatan ini agar majelis mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahja Purna sebagai Gubernur DKI Jakarta.@khoirul