Ahok tak diberhentikan, pemerintah bikin gaduh

Pro kontra pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI memunculkan wacana revisi Pasal 83 UU tentang Pemda./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Anggota DPD RI, Fahira Idris menilai pemerintah telah menimbulkan kegaduhan baru dengan kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Rakyat sudah lelah. Apalagi saat ini sedang masa tenang Pilkada. Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, Senin (13/02/2017).

Kasus kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta telah menimbulkan polemik hukum. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan akan menonaktifkan Ahok saat Kemendagri menerima nomor surat sidang Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Namun, ketika Ahok habis masa cuti kampanyenya, Tjahjo meralat pernyataannya dengan mengatakan menunggu pembacaan tuntutan jaksa.

Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan resmi dinilai mencari-cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds