JURNAL3.NET / SURABAYA – Dugaan telah terjadi Fraud Administrasi dalam pengembangan infrastruktur (trestle dan dermaga) senilai Rp 279 Miliar di Pelabuhan Probolinggo oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur, bukan isapan jempol belaka.
Terbaru, terungkap fakta bahwa ternyata Pelabuhan Probolinggo tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP) alias master plan, sebagai dasar utama pengembangan sebuah pelabuhan.
Hal ini diketahui dari dikembalikannya dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dishub Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .
Data yang diperoleh Jurnal3, dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud.
Di surat Dirjen Hubla itu terungkap, bahwa dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Capt. Rona Wira Perkasa, SE, MM, dikonfirmas Jurnal3 berulangkali, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan pernyataan terkait turunnya surat Dirjen Hubla tersebut.
Dengan fakta dikembalikannya dokumen RIP tersebut, maka hampir bisa dipastikan, pengembangan-pengembangan di Pelabuhan Probolinggo selama ini dilaksanakan tanpa izin/persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan RI.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).”
Sementara di ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”
Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. “
Dengan fakta-fakta di atas, hampir bisa dipastikan pengembangan Trestle dan Dermaga 2 senilai kurang lebih Rp 279 miliar yang diambil dari APBD Jatim itu, hampir pasti belum mendapatkan izin pengembangan pelabuhan dari Dirjen Hubla- Kementerian Perhubungan RI.
Namun, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun pengembangan Trestle dan Dermaga 2 sudah selesai dilaksanakan. Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.
Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Dishub Jatim.
Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu, maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya.
Mantan Manager Komersial Pelindo III dan mantan Komisaris PT DABN, Usman Dasar Jaya, kepada Jurnal3, menegaskan, dengan tidak dimilikinya RIP, maka pengembangan Trestle dan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo, tidak bisa dioperasikan.
“Ya kayak monumen saja itu nanti, nggak bisa dipakai,” tegas Usman.
Sementara itu, Dwi Budi Sulistyana, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) selaku holding dari PT DABN, ditemui Jurnal3, Senin (8/1/2024) lalu, menyikapi dugaan fraud administrasi dan pelanggaran Peraturan Pemerintah oleh Dishub Jatim, menegaskan, pihaknya siap menerima pelimpahan aset (inbreng) selama semua persyaratan sudah terpenuhi.
“Karena PT DABN adalah anak usaha kami, tentu proses serah terima aset akan diserahkan kepada kami dulu. Kami siap, tentu jika semua persyaratan dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi, termasuk aspek legal formalnya,” tegas Dwi Budi.
Namun, Dwi Budi tidak bersedia mengomentari dugaan fraud administrasi dan pelanggaran Peraturan Pemerintah oleh Dishub Jatim, terkait pengembangan fasilitas penunjang di Pelabuhan Probolinggo.
“Saya belum bisa berkomentar dulu soal ini,” ujar Dwi Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, tidak berhasil dikonfirmasi soal apa dasar hukum yang dipakai institusi Dishub Jatim melakukan pengembangan Pelabuhan Probolinggo, tanpa izin/persetujuan dari Dirjen Hubla.
Nyono berulangkali tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan karena nomor kontak Jurnal3 diduga diblokir oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui, dugaan tidak adanya izin/persetujuan pengembagan Pelabuhan Probolinggo, kali pertama terungkap surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nomor: AL.315/172/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 23 Juli 2023, perihal Pengembangan Jetty 1 dan Jetty 2 di Pelabuhan Probolinggo, menguak fakta, bahwa diduga telah terjadi “Fraud Administrasi” di proses pengembangan dermaga seluas 90 m2 x 50 m2 itu.
Di surat KSOP Kelas IV Probolinggo itu dengan jelas meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo pada Terminal Umum Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut./ *Rizal Hasan