Dewan Komisaris PT Bank Jatim harus copot Direktur Kepatuhan

Komisaris Bank Jatim memiliki kewajiban memberhentikan sementara direksi yang berstatus sebagai tersangka./*ilustrasi.

JURNAL3|SURABAYA – Pasca ditetapkannya Direktur Kepatuhan PT Bank Jatim, Eko Antono sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, jajaran Komisaris PT Bank Jatim diwajibkan segera memberhentikan yang bersangkutan.

Namun, hingga Senin (13/02/2017) hari ini, Komisaris PT Bank Jatim yang dikomandani Heru Santoso, belum membuat kebijakan untuk memberhentikan dan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, untuk mencopot Eko dari jabatannya sebagai direksi di PT Bank Jatim.

Hal ini diatur dalam Pasal 106 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan DewanKomisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Kewenangan senada juga diatur dalam Anggaran Perseroan PT Bank Jatim, Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris pasal 19 ayat (5), Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan yang berlaku.

Lalu di ayat (7), Dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.

Informasi yang diperoleh Jurnal3, pihak direksi yang dikomandoi R Soeroso, selaku direktur utama PT Bank Jatim sudah menyurati jajaran Dewan Komisaris untuk segera mengambil langkah menyikapi status tersangka yang kini melekat pada Direktur Kepatuhan Bank Jatim.

Namun, kenyataan yang terjadi, Dewan Komisaris Bank Jatim hingga kini belum memberhentikan sementara yang bersangkutan meski jajaran komisaris sudah mengetahui status hukum Direktur Kepatuhan.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, menyatakan, pihak komisaris Bank Jatim harus segera melengserkan Direktur Kepatuhan karena secara hukum sudah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, jika Komisaris Bank Jatim tidak melakukan itu, maka sama saja komisaris Bank Jatim patut diduga ikut melindungi adanya tindak kejahatan pidana korupsi yang saat ini disangkakan kepada Direktur Kepatuhan.

“Nama baik Bank Jatim sebagai bank-nya wong Jawa Timur akan tercoreng kalau tidak ada tindakan untuk mencopot direksi yang sudah berstatus tersangka. Jangankan sudah tersangka, terindikasi saja mestinya sudah mundur. Apalagi ini sudah resmi jadi tersangka,” tegasnya.

Wayan juga mendesak Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengambil langkah tegas dan cepat guna menjaga nama baik Bank Jatim yang merupakan bank kebanggaan milik Jawa Timur.

“Pakde Karwo harus ambil tindakan. Sebagai pemegang saham pengendali Pakde Karwo bisa meminta RUPS untuk mencopot tersangka. Kalau tidak, reputasi Pemprov Jatim dan Bank Jatim tidak akan dipercaya publik,” tandasnya.

Seperti diberitakan Jurnal3, penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, akhirnya menetapkan satu orang direksi aktif PT Bank Jatim, Eko Antono sebagai tersangka.

Kepastian adanya satu orang direksi aktif PT Bank Jatim sebagai tersangka terungkap melalui Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/111/I/2017/Dit Tipideksus, tertanggal 12 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Agung Setya SH, Sik, Msi selaku penyidik.

Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan seorang direksi aktif sebagai tersangka ini dilakukan penyidik usai memeriksa kurang lebih 30 orang internal Bank Jatim, yang diduga terlibat atau setidaknya mengetahui proses pencairan hingga kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) milik Cahyo alias Ayong.

Sebelumnya menetapkan Eko sebagai tersangka, penyidik terlebih dulu menetapkan 4 orang tersangka itu diantaranya: Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), Iddo Laksono Hartanto (Assistant Relationship) dan Harry Soenarno (mantan pimpinan cabang Pasuruan).@kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds