Sudah terang benderang sikap Presiden Jokowi untuk Ahok

Kedekatan Presiden Jokowi dan Ahok diyakini akan berimbas pada dukungan pemerintah kepada sang gubernur petahana./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengintervensi sekaligus melanggar konstitusi demi melindungi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, Kepala Negara yang akrab disapa Jokowi itu tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Presiden tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur. Padalah, sudah jelas dalam UU 23/2014 Pasal 83 ayat 3 tertulis pemberhentian sementara gubernur dilakukan oleh presiden,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, di Jakarta, Selasa (14/02/2017).

Sehingga, dikatakannya Jokowi diduga telah melakukan pelanggaran UU dan tindakan diskriminatif dalam Pilkada Jakarta.

Padahal, dalam kasus mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara paska keluarnya surat register perkara.

Lebih lanjut Ferry berujar, jika Ahok tidak diberhentikan sementara pada 12 Februari 2017 mendatang, Jokowi akan menerima konsekuensi baik secara yuridis, politik, maupun sosial sebagai akibat pelanggaran konstitusi. Ia menegaskan, tanggung jawab masalah ini harus diambil seluruhnya oleh Jokowi dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden ini dilakukan secara sengaja dan terang-terangan di tengah situasi Pilkada DKI Jakarta. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak independen dan mendukung Ahok melalui penggunaan instrument kekuasaan,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

Kondisi ini, sambungnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tengah keraguan mereka terhadap Kejaksaan dan Kepolisian.

Ferry menyatakan seharusnya pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan adil dan jujur. Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan mendorong masyarakat bergerak dengan caranya sendiri.

“Kecurangan ini dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi,” jelas Ferry.

Terakhir, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh penggunaan Hak Angket di DPR RI terhadap pelanggaran konstitusi oleh Presiden.

“Kami juga meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas terhadap pelanggaran ini. Kepada warga Jakarta, kita harus berani menyatakan sikap melawan kecurangan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh gubernur terdakwa, Ahok, maupun Presiden Jokowi,” tutup Ferry.@agussuryawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds