Ahok Gate di DPR jalan terus tanpa menunggu fatwa MA

Empat fraksi di DPR RI sepakat untuk mengangkat soal Ahok Gate karena dinilai melanggar UU./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, pengajuan Hak Angket ‘Ahok Gate’ jalan terus tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) tekait Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Fadli, fatwa MA soal tafsir tersebut tidak mengikat sehingga tak berpengaruh dengan Hak Angket yang saat ini sudah digulirkan oleh empat fraksi.

Yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Hak Angket yang dikenal sebagai Ahok Gate ini mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, saat ini mantan Bupati Belitung Timur itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Kami empat fraksi ada 93 orang yang tanda tangan. Itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan Hak Angket. Ini merupakan proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan dari sebuah UU,” kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (14/02/2017).

“Fatwa MA bukan urusan kita dan tidak punya ikatan hukum. Hak Angket ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, Hak Angket ‘Ahok Gate’ akan terus dilanjutkan sebagai pengawasan karena telah terjadi dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Saya berpendapat sudah terjadi (pelanggaran UU). Karena itu ketika dilantik tidak diberhentikan kemudian Mendagri tidak memenuhi janjinya untuk memberhentikan sementara Ahok setelah masa cuti bersama. Ternyata juga serah terima dan pelantikan dilakukan sebelum Pukul 00.00 WIB. Jadi menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukan pemerintah melanggar Undang-Undang,” paparnya.

Diketahui, Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 menyatakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds