Parpol Main “Kocok Ulang”, Musyafak Rouf Bisa Batal Ketua DPRD Jatim?

JURNAL3.NET / SURABAYA – Beredar kabar, penundaan penetapan pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 pada Sabtu (21/09/2024) oleh pimpinan dewan sementara dikarenakan bakal terjadi “kocok ulang” di internal kader oleh partai politik.

Kabarnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menarik surat penunjukkan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim. Nama lain yang moncer untuk posisi Ketua Dewan dari PKB adalah Anik Maclachah, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim Sementara.

Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi, dikonfirmasi Jurnal3, terkait penarikan surat penunjukkan atas nama Musyafak Rouf, tidak bersedia memberikan penjelasan.

Terpisah, Partai Demokrat dikabarkan juga menarik surat penunjukkan atas nama Sri Wahyuni, politisi baru asal Dapil Bojonegoro. Terjadi gesekan di internal Demokrat Jatim karena dr. Agung Mulyono mendapat dukungan besar di kalangan kader Mercy.

Meski terbilang pemain baru di dunia politik, sosok Sri Wahyuni diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilema ini yang diduga menjadi penyebab Demokrat Jatim sulit menunjuk salah satu kadernya sebagai pimpinan dewan.

Perselisihan internal serupa juga dialami PDIP Jatim, dimana terjadi tarik-menarik untuk diajukan sebagai pimpinan DPRD Jatim antara Wara Sundari Reny Pramana dan Sri Untari Bisowarno. Kedua srikandi Banteng ini berebut dukungan internal untuk bisa diajukan sebagai pimpinan dewan.

Jika Sri Untari memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris DPD PDIP Jatim, maka Wara Sundari Reny Pramana juga punya modal mentereng lainya. Selain sebagai Bendahara DPD PDIP Jatim, Wara adalah adik kandung politikus senior PDIP Pramono Anung, mantan Sekjen DPP PDIP dan mantan Sekretaris Kabinet RI.

Hingga kini, hanya Partai Golkar Jatim yang tidak main otak-atik kadernya. Golkar sudah final menunjuk Bendahara DPD Partai Golkar Jatim Blegur Prijanggono, yang ditunjuk untuk menempati posisi Wakil Ketua DPRD Jatim.  

Menyikapi problematik internal parpol, Kesekretariatan DPRD Jatim hampir tidak bisa berbuat apa-apa untuk mempercepat proses penetapan pimpinan dewan, yang hingga kini tidak jelas kapan waktunya.

Sekretaris DPRD Jatim, M Ali Kuncoro, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (25/09/2024), yang biasanya mampu memberikan uraian dan penjelasan, kali ini sampai tidak bisa berkomentar apapun menyikapi sikap sejumlah parpol hingga menyebabkan penetapan pimpinan DPRD Jatim tidak jelas pelaksanaannya.

“Doanya saja ya,” ujar Ali singkat.

Seperti diberitakan, tanpa alasan jelas, Ketua DPRD Jatim Sementara, Hj. Anik Maclachah menerbitkan Surat Penundaan Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 yang seharusnya dilaksanakan  Senin (23/09/2024) kemarin.

Kepastian penundaan rapat paripurna ini tertuang dalam surat nomor: 1000.1/4223/050/2024, perihal Penundaan Rapat Paripurna, tertanggal 21 September 2024, yang ditandatangani Ketua Sementara , Hj. Anik Maclachah.

Yang menarik, dalam redaksional surat tersebut tidak dijelaskan alasan penundaan rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Jatim.

“Menyusuli surat Ketua Sementara DPRD Jatim tanggal 19 September 2024  nomor: 000.1.5/4186/050/2024 perihal Rapat Paripurna DPRD Jatim, bersama disampaikan bahwa dikarenakan suatu hal, Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Calon Pimpinan DPRD Jawa Timur masa jabatan Tahun 2024-2029 ditunda dan akan dijadwalkan ulang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut”.

Sebelumnya,  Musyafak Rouf, akan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 bersama wakil ketua lainnya dalam Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Jatim Masa Jabatan 2024-2029 pada Senin (23/09/2024) kemarin.

Namun, penunjukkan Musyafak oleh PKB ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat pegiat antikorupsi. Publik tidak lupa dengan masa lalu Musyafak.  Masih segar dalam ingatan, Gubernur Jatim Soekarwo memberhentikan Musyafak Rouf secara tidak hormat melalui surat keputusan nomor: 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, tertanggal 24 Juli 2013.

Gubernur Soekarwo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada Musyafak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya resmi menyandang status narapidana kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta dan ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds