Fatwa MA soal Ahok sudah keluar, Mendagri merahasiakan isinya

JURNAL3 | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerima fatwa Mahkamah Agung (MA) soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tjahjo tidak memberhentikan sementara Ahok yang menjabat kembali sebagai gubernur DKI. Langkah itu mendapat protes keras dari sejumlah kalangan dan menimbulkan polemik. Guna menyikapi polemik tersebut, Tjahjo meminta fatwa kapada (MA).

Pada 14 Februari 2017 pekan lalu, Tjahjo mengaku telah berbicara langsung dengan Ketua MA Hatta Ali. Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima fatwa MA.

“Sudah. Sudah saya terima,” kata Tjahjo di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/02/2017).

Mengenai isi fatwa MA soal status Gubernur Ahok, politikus PDIP ini enggan membeberkannya.

“Surat MA itu rahasia,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, masalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun menurut Hatta, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok.

“Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogyanya permasalahan ini (Ahok) dapat dibahas di bagian hukum mereka,” ucap Hatta di Gedung MA.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds