JURNAL3.NET / SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas terjadinya dugaan penyelewengan dan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo. Tidak tepat jika Dindik Jatim mengaku tidak tahu apa-apa.
“Perlu masyarakat tahu bahwa semua anggaran yang diterima sekolah itu atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi. Jadi kalau Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu cuci tangan itu tidak masuk akal. Karena postur APBD tidak begitu. Baik cara pencairan dan pengalokasiannya,” ujar Musfiq, koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) kepada Jurnal3, Rabu (9/4/2025).
Semua pengalokasian dana BOS itu sudah direncanakan dengan baik di APBD. Dana BOS yang digelontorkan tiap tahun mencapai Rp. 1 Triliun. Namun, fakta di lapangan, Dinas Pendidikan Jatim hampir tidak pernah melakukan monitoring ke bawah terkait penyaluran dana BOS tersebut.
“Yang salah adalah yang menganggarkan. Jadi jangan cuci tangan itu Pak Aries Paewai. Jangan lupa, anda itu sebagai yang punya anggaran, kuasa anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Dinas Pendidikan itu sendiri. Kacabdin tidak punya apa-apa. Jadi semua evaluasi, kinerja dan anggaran adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” lanjutnya.
Tudingan yang mengarah bahwa penyelewengan dana BOS hanya dilakukan pihak sekolah dan Kacabdin, pihak JAKA Jatim menolak. Menurutnya, hal itu harus diselidiki. Karena pihak JAKA Jatim berkeyakinan tidak mungkin pihak sekolah dan Kacabdin berani melakukan itu tanpa ada persetujuan dari atasan.
“Ini adalah praktik-praktik terselubung. Sekolah-sekolah ada di bawah naungan Kacabdin dan Kacabdin koordinasinya kepada Dinas Pendidikan. Masa hanya pihak sekolah yang disalahkan? Kan monitoring, evaluasi dan anggaran semua dari Dinas Pendidikan. Jadi sekali lagi jangan cuci tangan,” tegasnya.
JAKA Jatim juga sepakat jika apa yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo juga berpotensi terjadi di semua daerah lain. Karena tiap tahun ada penggelontoran dana BOS.
“Yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo itu adalah BOS dana hibah yang diperuntukkan bagi sekolah baik negeri atau swasta. Dan ada tiga unsur yang menerima yakni SMK, SMA dan SLB. Harusnya, sekolah yang dibawah Dinas Pendidikan Jatim tidak ada pungutan apapun, jadi kalau masih ada sekolah yang memungut ke siswa di luar aturan itu wajib ditindak. Dan ini tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Jatim,” lanjutnya.
JAKA Jatim mencatat ada ribuan sekolah di Jawa Timur. Jika semua dimainkan seperti yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo, maka nilai penyelewengan dana BOS akan mencapai nilai yang sangat besar.
Dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media massa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Menurut Aries, anggaran dana BOS itu langsung dari pemerintah pusat dan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah tanpa melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus SMK PGRI 2 Ponorogo telah membuka tabir bobroknya kualitas pendidikan di Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jatim didesak untuk memerintahkan audit dana BOS menyeluruh di semua sekolah dan lembaga pendidikan.
Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), mendesak semua dana BOS di Jawa Timur harus diaudit untuk memperjelas apakah pemberian dana BOS selama ini sudah dilakukan sesuai aturan atau sebaliknya.
“Amanat Reformasi 98 yang memfokuskan APBN/APBD yang pro terhadap anggaran pendidikan dengan mengalokasikannya dalam bentuk dana BOS. Jadi, amat sangat tidak bermoral jika ada korupsi dalam pelaksanannya,” ujar Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Bahkan, SDR mendesak Menteri Pendidikan RI untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penggunaan dana BOS di semua tingkatan lembaga pendidikan.
“Kasus di SMK PGRI 2 Ponorogo itu bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Kami mendesak Menteri Pendidikan turun tangan dengan membentuk Satgas Khusus penggunaan dana BOS,” tegas Hari.
SDR juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaaan Negeri Ponorogo untuk tidak kompromi atau melakukan barter dalam penyidikan kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
“Jika ada pembiaran maka rusaklah dunia pendidikan kita jika dana BOS saja sudah dikorupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK/SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Jawa Timur disinyalir mencapai triliunan rupiah.
Data yang diperoleh Jurnal3, jumlah SMK di Jawa Timur mencapai 2.147; SMA mencapai 3.309 dan SLB mencapai 417. Jika diasumsikan penyelewengan dana BOS per sekolah Rp. 500 juta, maka dalam setahun terjadi penyelewengan sebesar Rp. 2,5 Miliar per sekolah.
Jika dikalikan dengan jumlah sekolah di seluruh Jawa Timur, maka akan diketahui:
- SMK : Rp. 2,5 M x 2.147 = Rp. 5,3 Triliun
- SMA : Rp. 2,5 M x 3.309 = Rp. 8,2 Triliun
- SLB : Rp. 2,5 M x 417 = Rp. 1 Triliun
Jika asumsi telah terjadi dugaan korupsi dana BOS di hampir semua sekolah ( SMK, SMA & SLB) di seluruh Jatim benar, maka ini akan menjadi mega skandal korupsi terbesar di dunia pendidikan di Jawa Timur.
Modus operandi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo diyakini juga terjadi di SMK/SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kejaksaan Tinggi Jatim didesak menjadikan kasus SMK PGRI 2 ini sebagai pintu masuk untuk membuka “kotak pandora” di sekolah setingkat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita sejumla barang bukti 11 unit bus, 1 Pajero Sport dan 2 unit Toyota Avanza dari SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga hasil dari penyelewengan korupsi dana BOS periode 2019-2024 yang berasal dari APBD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Banyak pihak mendesak, kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana BOS di semua SMK/SMA dan SLB di seluruh Jawa timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak, didesak untuk melakukan evaluasi kinerja di Dinas Pendidikan Jatim./*Rizal Hasan