Tujuh petitum di sidang praperadilan Dahlan Iskan

Dahkan Iskan me,bacakan 7 petitum dalam sidang pra peradilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mobil listrik./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Deni Aulia Ahmad, anggota tim kuasa kukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum, yang diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq, Jaksa Agung RI Cq, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq, Direktur Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI Tbk, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Deni saat membacakan petitum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/03/2017).

Kedua, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI Tbk, PT PGN dan PT Pertamina adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, dia menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya (tersangka pemohon) adalah tidak berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds