Berseteru, BUP PT DABN & Asosiasi Pelabuhan ”Face to Face” di DPRD Jatim

Ketua Komisi C: Ada Kebuntuan Komunikasi  Antara Dua Belah Pihak

Pertemuan para pengguna jasa dan BUP PT DABN yang difasilitasi Komisi C DPRD Jatim sore tadi./*jurnal3

JURNAL3.NET / SURABAYA – Dua pihak yang sedang berseteru Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan para pengguna jasa kepelabuhanan  Probolinggo bertemu dan berdialog di DPRD Jatim, Rabu (28/5/2025), terkait sejumlah persoalan yang sedang trending akhir-akhir ini.

Pertemuan itu merupakan undangan dari Komisi C DPRD Jatim, yang ingin mendengar secara langsung sejumlah persoalan yang terjadi di Pelabuhan PT DABN Probolinggo, mulai dari persoalan tarif, aktivitas bongkar muat dan tenaga kerja bongkar muat.

Para pengguna jasa yang hadir diantaranya DPC INSA Probolinggo, DPC ISAA Probolinggo, DPC APBMI Probolinggo, Koperasi Jasa TKBM, PC FSPMI Probolinggo dan Transportir.  Sementara dari PT DABN dipimpin langsung oleh Dirut Andri Irawan.

Dalam pertemuan dialog yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, terjadi perbedaan tajam diantara kedua pihak. Kepada Jurnal3, Ketua Komisi C Adam Rusydi mengungkapkan, pihaknya melihat ada kebuntuan komunikasi antara kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak sudah kami beri kesempatan untuk mengungkapkan pandangan dan pendapat mereka. Ya memang ada persoalan. Tapi kami melihat ini hanya masalah komunikasi yang buntu saja diantara mereka,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak bersikukuh pada pendirian mereka masing-masing. Kedua pihak saling tuding atas timbulnya persoalan dan polemik yang terjadi di Pelabuhan Probolinggo.

Pengguna jasa menuding PT DABN secara sepihak menaikkan tarif tanpa melibatkan kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa. Sementara pihak DABN bersikukuh bahwa keputusan penetapan tarif baru itu bisa dilakukan tanpa harus menyertakan kesepakatan dengan asosiasi. Alasannya terdapat dua (2) BUP di Pelabuhan Probolinggo sehingga BUP bisa menetapkan tarif tanpa harus meminta kesepakatan dengan asosiasi.

Bahkan jika persoalan ini tidak segera menemukan solusi, muncul wacana agar dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan kedua pihak sama-sama kekeh mempertahankan argumennya masing-masing.

Yang menarik, di saat yang bersamaan, massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Perhubungan RI di Jl, Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, didesak segera mencabut izin konsesi di Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, Jawa Timur. Hal itu dikarenakan PT DABN dinilai gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Konsesi Tahun 2017.

Koordinator aksi Al Gazali, mengatakan, KCB menuntut dan mendesak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo mencabut izin konsesi dan mengambil alih operasional pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo.

Ini dikarenakan izin konsesi di Pelabuhan PT DABN sudah tidak bisa dilaksanakan dengan baik oleh kedua pihak sesuai isi dari Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.

“Desakan ini disebabkan PT DABN adalah perusahaan swasta bukan BUMD. Ia adalah anak perusahaan BUMD PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Semua fasilitas pelabuhan PT DABN Probolinggo dibangun dan diusahakan mengunakan dana APBD Provinsi Jawa Timur. Karena itu PT DABN tidak layak menerima izin konsesi yang seharusnya diberikan kepada BUMD sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Kemudian,  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017  ketentuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 107 ayat (4), tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah. Artinya penyertaan modal daerah hanya diperuntukkan untuk BUMD, bukan ke anak perusahaan seperti PT DABN.

Sementara, saat ini PT DABN mengoperasikan lahan/fasilitas di Pelabuhan PT DABN yang statusnya belum dikonsesikan, diantaranya: 

  1. Bangunan gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2;
  2. Bangunan gudang baru seluas 6.000 M2;
  3. Bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap I tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022;
  4. Bangunan trestle barier
  5. Kantor baru PT DABN

Karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017  di atas, maka Lahan/fasilitas yang disebut di atas belum bisa konsesikan ke PT DABN. Namun dalam praktiknya, PT DABN mengoperasikan lahan dan fasilitas itu untuk memperoleh pendapatan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 3 miliar/tahun ke Dinas Perhubungan Jatim.

Dengan ini dapat dibuktikan bahwa PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan(BUP)  tidak bisa mengupayakan sendiri fasilitas pelabuhan sesuai isi Perjanjian Konsesi. Sangat disayangkan KSOP Probolinggo sebagai regulator dan penegak aturan di pelabuhan  tidak melakukan tindakan apa-apa untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Dalam aksi yang berakhir dengan diterima perwakilan oleh pihak Dirjen Hubla RI, KCB Jawa Timur menyuarakan beberapa tuntutan, diantaranya:

  1. Mendesak dan menuntut Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Hubla untuk mencabut izin konsesi di Pelabuhan PT DABN Probolinggo, Jawa Timur.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan dan operasional Perjanjian Konsesi Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.
  3. Memerintahkan KSOP Probolinggo untuk mengambil alih seluruh kegiatan operasional di Pelabuhan PT DABN Probolinggo.
  4. Memerintahkan KSOP Probolinggo untuk melelang ke pihak BUMN dan Swasta menuju tata kelola pelabuhan Probolinggo yang profesional di masa depan.

Pihak KCB Jawa Timur menegaskan, jika tuntutan mereka tak dipenuhi, KCB kembali akan menggelar aksi di kantor Kementerian Perhubungan RI.

“Kami dijanjikan untuk audiensi dengan Dirjen Hubla. Kami akan bersurat untuk segera membuat jadwal audiensi guna menyampaikan tuntutan dan bukti-bukti yang menguatkan kalau izin konsesi di Pelabuhan PT DABN itu layak untuk dicabut,” tegas Al Gazali. /*RizalHasan – RirisHikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *