Mulai Besok Tarif Jasa Pelabuhan PT DABN Kembali ke Tahun 2022

PMKU Dibekukan, BUP PT DABN Dilarang Praktik Bongkar Muat Sendiri

Sosialisasi Tata Kelola Terminal Umum PT DABN oleh KSOP di Paseban Sena,Kota Probolinggo./*jurnal3

JURNAL3.NET/PROBOLINGGO – Terhitung 1 November 2025 besok, aktivitas kepelabuhanan di Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo akan resmi dikelola bersama oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan BUMD PT Petrogas Jatim (Perseroda) di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAP) tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN Nomor: BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh I Gusti Agung Komang Arbawa,SH,MH (Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo) dan Hadi Mulyo Utomo,SH,MH (Plt. Direktur Petrogas Jatim Utama-Perseroda), pada Rabu 29 Oktober 2025, di kantor KSOP Kelas IV Probolinggo, dengan disaksikan 3 pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal itu terungkap dalam Sarasehan dan Sosialisasi Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN oleh KSOP kepada seluruh pengguna jasa di Aula Paseban Sena,Kota Probolinggo, Kamis (30/10/2025) malam.

Konsekuensi dari kesepakatan pengelolaan bersama ini memunculkan beberapa kebijakan baru, beberapa diantaranya:

  1. Penetapan tarif Jasa Kepelabuhanan di terminal umum PT DABN disepakati kembali menggunakan tarif tahun2022, dimana saat itu PT DABN merumuskan tarif jasa bersama dengan seluruh pengguna jasa yang diketahui oleh KSOP sesuai BAP No: BA.116/DABN.PROB/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021.
    Dengan telah disepakatinya kesepakatan poin (1), maka Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 yang sudah diumumkan ke publik dan diunggah di laman resmi www.dabn.co.id/surat-edaran/ , dengan sendirinya tidak berlaku lagi pada 1 November 2025 besok.
  2. Penerapan tarif kerjasama penggunaan fasilitas di terminal umum PT DABN menggunakan tarif yang ditetapkan lewat Keputusan Direksi Nomor: SR.DIR 022/DABN/III/2021, tanggal 23 Maret 2021;
  3. Pengawasan keuangan terkait kegiatan operasional dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, jasa kepelabuhanan (PUJK) yang ini dikelola sendiri oleh PT DABN, sejak 22 September 2025, diawasi bersama oleh PT PJU dan KSOP sesuai Perjanjian Pengelolaan Keuangan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo antara Kejaksaan Tinggi Jatim, PT PJU dan KSOP Nomor:B-8031/M.5.5/F.S/10/2025;
  4. Kegiatan Bongkar Muat yang selama ini dilakukan PT DABN di Terminal Multipurpose/konvensional diharuskan bermitra dengan BadanUsaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat;
  5. Mulai 1 November besok, Pemberitahuan Memulai Kegiatan Usaha (PMKU) BUP PT DABN Nomor: PMKU.IDPRO.1224.000001, yang masih valid hingga 3 Desember 2025 dibekukan oleh KSOP. Dengan demikian, BUP PT DABN mulai besok sudah tidak bisa lagi melakukan kegiatan bongkar muat sendiri;
  6. Dalam aktivitas bongkar muat,Perusahaan Bongkar Muat (PBM) wajib menggunakan jasaTenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sudah berbadan hukum dan sudah terdaftar di KSOP Kelas IV Probolinggo

Berita Acara Kesepakatan (BAP) tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN tersebut juga disaksikan oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Jatim (I Made Agus Sastrawan,SH,MH), Kepala Biro Ekonomi Pemprov Jatim (Dr. MHD Afftabuddin) dan Direktur Utama PT DABN (Andre Irawan,SH,MH).

Dalam pernyataannya di depan peserta sosialisasi, Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa,SH,MH mengajak seluruh pengguna jasa untuk melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk membesarkan dan menggairahkan bisnis kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.

“Yang lalu sudah berlalu,ke depan kita ajak semua pihak untuk lebih bersemangat membesarkan Pelabuhan Probolinggo. Hidupkan dan ramaikan lagi aktivitas kepelabuhanan. Ayo kita bekerja lagi dan saling memberi manfaat untuk semua,” ujar Agung Komang.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Probolinggo, Achmad Nur Chisbullah, mengaku bersyukur dengan disepakatinya pelaksanaan tarif jasa pelabuhan DABN dikembalikan pada kesepakatan tarif tahun 2022.

“Ini adalah langkah konkrit yang nyata. Semoga dengan ini arus kapal masuk bisa kembali ramai. Apa yang sudah terjadi selama ini semoga bisa jadi pelajaran untuk kita semua dan tidak terulang di masa depan,”ujarnya.

Untuk diketahui, terbitnya Berita Acara Kesepakatan (BAP) tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN adalah imbas dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 Jo Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-1444/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PT DABN dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025./*Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *