JURNAL3 | JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka Dahlan Iskan, kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan kliennya.
“Perkara Pak Dahlan ini sangat misterius. Kita hadapi saja di pengadilan, bagaimana lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini,” kata Yusril, Selasa (14/03/2017).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menolak gugatan praperadilan Dahlan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan keterlibatannya dalam proyek mobil listrik yang dilakukan Dasep Ahmadi.
Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerja sama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 dengan tiga perusa- haan BUMN (PT BRI, PT PGN, dan PT Pratama Mitra Sejati).
Yusril mengaku heran dengan putusan Pengadilan itu, sebab penetapan tersangka Dahlan hanya berdasarkan petikan putusan kasus Dasep, bukan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Dalam pra keputusan praperadilan sebelumnya mengatakan, hasil pengembangan itu tidak boleh dilakukan. Karena pengembangan Itu bukan fakta, itu kan analisis. Kasus Dasep lalu otomatis ditetapkan kasus Dahlan, padahal kan orangnya berbeda,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan, putusan antara Dasep dan Dahlan sama sekali tak memiliki hubungan.
“Tapi dianggap bersama-sama. padahal yang melakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorsip itu bukan kementerian BUMN. Tapi tiga perusahaan BUMN itu untuk kepentingan sponsor,” jelas Yusril.@khoirul