JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus E-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/03/2017).
Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus.
“Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya,” lanjutnya.
Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa Andi Narogong secara intensif, karena dia mengetahui tentang pengadaan pengerjaan E-KTP tersebut.
“Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan,” pungkasnya.@khoirul