Jadi tersangka E-KTP, KPK tahan Andi Narogong

Andi Norogong ditahan penyidik KPK karena dinilai mengetahui perihal pekerjaan pengadaan E-KTP./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus E-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/03/2017).

Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus.

“Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya,” lanjutnya.

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa Andi Narogong secara intensif, karena dia mengetahui tentang pengadaan pengerjaan E-KTP tersebut.

“Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan,” pungkasnya.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds