Dewan direksi PT Bank Jatim akui Direktur Kepatuhan mundur

Dewan Direksi Bank Jatim memasang pengumuman terkait pengunduran diri Direktur Kepatuhan Eko Antono./*ilustrasi

JURNAL3|SURABAYA – Pasca diberitakan soal pengunduran diri Direktur Kepatuhan Eko Antono karena jadi tersangka korupsi kasus kredit PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, akhirnya Dewan Direksi PT Bank Jatim Tbk mengakui fakta tersebut.

Melalui situs resminya www.bank.co.id, jajaran direksi membuat pengumuman resmi yang membenarkan jika Eko Antono, Direktur Kepatuhan PT Bank Jatim Tbk, mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, hingga kini, pihak Bank Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri Eko. Direksi hanya mengumumkan ke publik melalui situs resminya jika benar Eko Antono sudah mengundurkan diri.

Seperti diberitakan Jurnal3 sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Kepatuhan PT Bank Jatim, Eko Antono,akhirnya mengundurkan diri.

Kepastian pengunduran diri Eko terungkap melalui surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Jatim Soekarwo tertanggal 17 Maret 2017.

Dalam suratnya, Eko beralasan dirinya akan berkonsentrasi menghadapai persoalan hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Untuk diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01.

Adanya penetapan Eko sebagai tersangka terungkap melalui Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/111/I/2017/Dit Tipideksus, tertanggal 12 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Agung Setya SH, Sik, Msi selaku penyidik.

Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang menarik, meski Eko sudah mengajukan pengunduran diri, namun Komisaris Utama PT Bank Jatim Heru Santoso, diketahui belum pernah membuat kebijakan untuk memberhentikan dan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, untuk mencopot Eko dari jabatannya sebagai direksi di PT Bank Jatim.

Penetapan seorang direksi aktif sebagai tersangka ini dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri usai memeriksa kurang lebih 30 orang internal Bank Jatim, yang diduga terlibat atau setidaknya mengetahui proses pencairan hingga kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) milik Cahyo alias Ayong.

Sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka, penyidik Bareskrim telah terlebih dulu menetapkan 4 orang tersangka itu diantaranya: Wonggo Prayetno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), Iddo Laksono Hartanto (Assistant Relationship) dan Harry Soenarno (mantan pimpinan cabang Pasuruan).@kurniawan

Inilah surat asli pengunduran diri Direktur Kepatuhan Bank Jatim Eko Antono kepada Gubernur Jatim./*jurnal3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds