JURNAL3 | SIDOARJO – Sidang perdana Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto (BI) digelar perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/04/2017). Sidang dipimpin hakim Unggul Warso Murti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membacakan dakwaannya.
Mantan orang kuat di Kota Madiun ini duduk tenang menyimak dakwaan dengan mengenakan kemeja batik warna biru.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali Kota Madiun nonaktif itu, diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.@bayu