JURNAL3 | JAKARTA – Panitia Kerja RUU Pemilu DPR dan Pemerintah setelah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu menyepakati pemilu 2019 akan dilaksanakan Rabu, 17 April 2019.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, ada beberapa alasan disepakatinya tanggal 17 April 2019 sebagai hari pencoblosan.
“Rabu, hari rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan pada hari Rabu. Pertimbangan praktis adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, kemudian pemilih menggunakannya untuk long week end akan terjadi,” kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Selasa (25/04/2017).
Dipilih tanggal 17, karena pertimbangan tidak ada paslon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17.
“Kami memperkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol, dan kalau pilihannya Presidensial Tresholdnya 0% maka maksimal paslon Presiden dan wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya diperkirakan maksimal hanya 5 paslon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Sedangkan dipilihnya bulan April, atau memilih waktu pemilu legislatif (kalau ikut pemilihan presiden pada bulan Juni), adalah dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah paska pemilu serta memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten.
“Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni (mengikuti waktu pilpres 2014) dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kab/kota tersebut,” kata politisi PKB itu.
Sedangkan tahapan Pemilu 2019 adalah sebagai berikut
1. Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
2. Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. “Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan,” kata Lukman.
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018
6. Penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018
7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan September 2018
8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus s/d September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019
10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019.@salsa