JURNAL3 | JAKARTA – Seperti diprediksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya memanggil Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Mochamad Samsul Arifin untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Perternakan Rohayati dan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto.
Dua kepala dinas tersebut akan diperiksa untuk digali keterangannya dalam kasus suap terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
“Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rahman Agung),” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/06/2017).
Menurut Febri, kedua kadis yang akan dikorek keterangannya itu diduga telah memberikan uang kepada Basuki. Kata Febri, Ardi selaku Kadis Industri telah menyerahkan Rp50 juta, sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan telah menyerahkan Rp 100 juta.
Uang tersebut diduga sebagai bagian komitmen fee dari dinas-dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur sebesar Rp600 juta, yang disetorkan setiap triwulan sekali. Diduga, semua dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur rutin memberikan setoran itu.
“Keterangan kedua kadis itu diperlukan untuk mengetahui apakah setoran triwulan itu merupakan perintah dari atasan atau inisiatif pribadi. Motifnya kita telusuri, yang pasti sudah ada pengakuan soal itu,” pungkas Febri.@khoirul