JURNAL3 | JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan setoran uang ke Komisi B DPRD Jatim berlanjut dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sedikitnya ada 10 kepala dinas di Pemprov Jatim yang rutin menyetor ke DPRD Jatim.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (01/08/2017) yang mengatakan bahwa informasi sementara kepada penyidik menyebut ada 10 Kepala Dinas di lingkungan kerja Pemprov Jatim bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jatim dan rutin menyetor sejumlah dana tiap tahun.
“Untuk sementara informasi dari penyidik seperti itu. Ada 10 Kadis di Pemprov Jatim t menyetorkan uang ke DPRD. Dan itu sudah terjadi, sekarang sedang dikembangkan ini,” terang Basaria,di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut.
“Akan ada pemeriksaan kepada kadis-kadis itu semuanya. Ya tentu pendalaman yang jelas dan akurat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua alat bukti harus terpenuhi,” lanjut Basaria.
Basaria mengungkapkan, ke-10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga menyetor ke Komisi B DPRD Jawa Timur diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.
Selain itu, tambahan dari hasil penyidikan terdapat dugaan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Badan Ketahanan Pangan serta Biro Administrasi Sumber Daya Alam, juga terindikasi melakukan hal sama.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa 4 orang kadis dan mantan kadis. Mereka adalah Kadis Perikanan Jatim Heru Tjahjono, Kadis Pariwisata Jatim Jariyanto, Kadis Koperasi dan UMKM Jatim Purnomo Hadi, dan eks Kadis Koperasi dan UMKM Jatim I Made Surakartha, termasuk pejabat PNS dari Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Zaenal Arif, serta PNS Dinas Kehutanan Jatim Juner.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Peternakan dan Pertanian Pemprov Jatim telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Jawa Timur pada 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 150 juta yang didapat dari Ruang Anggota DPRD Jawa Timur saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017. Uang ini diduga adalah bagian dari komitmen fee dari setiap kepala dinas.
KPK menetapakan enam tersangka dalam kasus ini yaitu, pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap, Muhammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.@khoirul