JURNAL3/SURABAYA – Siapa bilang hotel berbintang bebas dari penindakan. Hotel Ibis Budget (IB) HR Muhammad, contohnya.IB disegel karena tidak lengkapnya perizinan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Nomor: 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Menurut Irvan, pelaksanaan ini terkait bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya
“Satpol PP diminta untuk melaksanakan sanksi administratif Paksaan Pemerintah, berupa Penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget di Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya,” tegas Irvan.
Dijelaskan, sanksi diberikan karena kegiatan usaha yang dilakukan PT. Newland Indoraya telah melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.
“Hotel ini tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3,” lanjutnya.
Satpol PP sendiri pada 25 September 2019 telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget,melalui surat Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019.
Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya.
“Sesuai surat itu, kami bertindak,” tegas Irvan.@wan