JURNAL3 / SURABAYA – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (20/11/2019) hari ini, akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Timur.
Pengumuman oleh Gubernur Jawa Timur itu didasarkan hasil pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (19/11/2019) tadi malam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan bahwa seluruh usulan UMK dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah masuk ke provinsi.
“Sudah masuk semua. Tidak ada satu pun yang kurang, sehingga Dewan Pengupahan nanti malam akan menyelesaikan proses sidang pengupahan ini,” ujarnya.
Secara prinsip, penetapan UMK sudah memiliki acuan, yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan akan membahas disparitas.
“Soal disparitas upah dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) ini yang belum tuntas. UMSK yang sudah masuk Sidoarjo dan Pasuruan. Besarannya belum, belum,” katanya.
Soal Disparitas, Himawan mengaku belum tahu pasti bagaimana solusinya. Solusi itu menjadi pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan.
Disparitas upah adalah jarak antara upah tertinggi dengan upah terendah di Jawa Timur. Himawan menjelaskan, wajarnya, disparitas ini membandingkan antara UMK satu daerah dengan daerah lain.
Untuk diketahui, usulan UMK Surabaya Rp4,2, Pasuruan Rp4,1 juta, Sidoarjo Rp4,1 juta, Mojokerto juga Rp4,1 juta. Dewan Pengupahan akan menentukan standar mana yang akan diambil.
“Semua kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK. Semua sudah sesuai dengan Peraturan. Secara normatif 8,51 persen. Ibu Gubernur minta semua kenaikan ditetapkan sesuai benchmark 8,51 persen,” pungkasnya.@wan