JURNAL3 / JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedianya, Muhaimin diperiksa dalam kasus menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak ada keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Muhaimin yang diterima KPK. “Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan,” kata Febri, Selasa (19/11/2019) malam.
Seperti diketahui, KPK juga telah memeriksa petinggi PKB lainnya, yakni Helmi Faishal Zaini, Jazilul Fawaid, dan Fathan. Febri belum mau menjelaskan kaitan Muhaimin dalam kasus ini. Termasuk apakah materi pemeriksaan sama dengan politikus PKB lainnya yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. “Muhaimin diperiksa sebagai saksi,” ujar Febri.
Febri juga pernah menjelaskan, pemeriksaan Helmi Faishal Zaini, Jazilul Fawaid, dan Fathan terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain,” kata Febri.@rul