JURNAL3 / SURABAYA – Judi rolex dan permainan dingdong beromzet ratusan juta rupiah di Galaxi dan Wiyung, Surabaya, digerebek Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Jumat (22/11/2019).
Dari penggerebekan, polisi menahan sebanyak 60 orang dan uang tunai Rp 43 juta di lokasi permainan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada permainan rolex dan dingdong dengan menggunakan uang.
“Setelah kita lakukan lidik di lokasi dan memang ada uang disana, kami langsung melakukan operasi di tempat itu,” jelas Frans.
Beberapa orang yang turut diamankan, diantaranya dua warga negara Malaysia dan warga dari Sumatera Utara, yakni Kuang Wei pemegang paspor nomor A51195195, Chee Mak Ho pemegang paspor nomor A36051883 dan Andrean warga Jl. Yos Sudarso LKIX No. 2J, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan Rp. 43 juta, 70-an unit ponsel berbagai merk, mesin permainan sebanyak 237 unit yang terdiri dari rolex, mesin bed, mesin slot, buku rekap, kupon ratusan lembar, perangkat DVR dan laptop.@san