Pimpinan DPR: Masa jabatan Presiden RI cukup 2 periode

Pimpinan DPR menegaskan jabatan Presiden RI cukup 2 periode./*ist

JURNAL3 / JAKARTA – Pimpinan DPR scara tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Masa jabatan presiden dua kali itu cukup,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Dasco mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode adalah buah diskusi yang cukup panjang.

Menurutnya, perubahan menjadi maksimal dua periode diputuskan setelah berlangsungnya Orde Baru yang dipimpin satu orang yang sama selama 32 tahun.

“Namanya kita demokrasi, ini kan zaman era reformasi ya, dua kali cukup. Kan itu intinya tempo hari,” tegasnya.

Sebelumnya, saat menyambut jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11), Ketua MPR yang juga politisi Golkar Bambang Soesatyo melempar wacana mengejutkan, yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

“Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode,” kata Bamsoet.@sal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds