JURNAL3 / JAKARTA – Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana memanggil Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi pada persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Romahurmuziy (Rommy).
Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi lagi, termasuk Gubernur Jatim Khofifah.
Tapi, Jaksa KPK masih belum menentukan jadwal pemanggilan, karena dia mengetahui kegiatan Khofifah selaku kepala daerah sangat padat.
Terpisah, Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim menegaskan, tujuan pemanggilan Gubernur Khofifah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik jaksa mau pun terdakwa.
Sedangkan mengenai jadwal pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal mengatakan yang berwenang menentukan waktunya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Selain Khofifah, Jaksa KPK juga mengungkap rencana menghadirkan Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama ke persidangan.
Karena, Lukman termasuk salah seorang yang diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk diketahui, tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.
Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.@rul